PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL DI LUAR NEGERI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL DI LUAR NEGERI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Bambang Sunardi Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Hasnah Aziz Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Siti Humulhaer Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan luar biasa. Wujud perdagangan manusia yang marak terjadi antar negara adalah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Indonesia, bahwa kawasan Asia-Timur Tengah menjadi tempat yang sering terjadi perdagangan manusia Indonesia ilegal. Modus-modus yang dilakukan cukup banyak, antara lain penggunaan paspor di luar prosedur, dan penyalahgunaan paspor. Tujuan Penelitian Pertama Untuk mengetahui dan menganalisa penyebab maraknya tindak pidana perdagangan orang dan dampak dari tindak pidana perdagangan orang terhadap Pekerja Migran Indonesia illegal, Kedua Untuk mengerahui pengaturan, bentuk, mekanisme, dan prosedur perlindungan hukum khususnya terhadap pekerja migran Indonesia illegal berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia terhadap para pekerja migran illegal. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil Penelitian Penyebab maraknya tindak pidana perdagangan orang karena kebiasaan merantau untuk memperbaiki nasib, budaya hidup yang konsumtif, tradisi perkawinan anak, berkembangnya bisnis pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, dan meningkatnya jaringan kejahatan terorganisir lintas batas negara, serta terjadinya diskriminasi dan persoalan gender. Aturan terkait UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia terhadap para pekerja migran illegal ialah dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak mengatur mengenai sanksi pidana untuk para sponsor / calo yang merekrut CPMI untuk pertama kali di daerah asal CPMI tersebut. Padahal tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan CPMI di luar negeri banyak dilakukan para calo / sponsor yang merupakan asal mula terjadinya tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, pemalsuan identitas para. CPMI penipuan dan sebagainya. Sedangkan Aturan terkait UU No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang menyebutkan Human trafficking sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia yang pada zaman sekarang ini sudah terorganisir secara internasional.

Downloads

Published

2025-05-13

Issue

Section

Articles